Selamat Datang di Portal Resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kami hadir sebagai perwujudan kedaulatan warga untuk membahas peraturan desa, mengawasi tata kelola pemerintahan, dan menyalurkan setiap denyut aspirasi masyarakat demi kemakmuran bersama.
2 Dusun
Keterwakilan Dusun I & II
9 Anggota
BPD Kadilangu
2026–2034
Periode Masa Bakti
Ketua BPD Kadilangu (Masa Bakti 2026 – 2034)
Sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa, BPD menjalankan 3 fungsi pokok perwujudan tata kelola desa yang akuntabel dan partisipatif.
Membahas, mengkaji, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa agar setiap regulasi berpihak pada kesejahteraan warga Kadilangu.
Menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara terbuka. Setiap masukan warga menjadi bahan resmi dalam Musrenbangdes.
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik, realisasi anggaran, serta kepatuhan prosedur pelayanan masyarakat.
Mewakili 2 wilayah dusun (Dusun I & Dusun II) di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan komitmen integritas dan musyawarah mufakat.
Menjadikan Desa Kadilangu sebagai desa berdaya, mandiri secara ekonomi, rukun, dan transparan dalam pengelolaan dana publik bagi Dusun I dan Dusun II.
Transparansi Informasi: Menjamin keterbukaan anggaran dan dokumen perencanaan desa bagi seluruh warga Kadilangu.
Partisipasi Warga: Mendorong peran serta aktif masyarakat dari Dusun I dan Dusun II dalam setiap musyawarah desa.
Pengawasan Obyektif: Melaksanakan monitoring independen dan konstruktif terhadap kinerja pemerintah desa.
Advokasi Kebijakan: Memperjuangkan kebutuhan petani, UMKM, kepemudaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Masa Bakti 2026 – 2034 • Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Wakil Ketua BPD
Sekretaris & Bendahara BPD
Keterwakilan Wilayah Dusun II
Keterwakilan Wilayah Dusun II
Keterwakilan Wilayah Dusun I
Keterwakilan Wilayah Dusun I
Keterwakilan Wilayah Dusun II
Keterwakilan Wilayah Dusun I
Informasi rapat musyawarah desa, hasil penyerapan aspirasi warga Dusun I & Dusun II, serta kegiatan pengawasan.
📅 28 September 2026
Dihadiri Camat Baki dan Anggota DPRD Sukoharjo, Sertijab BPD Kadilangu Berjalan Khidmat
📅 21 Sep 2026
Sampaikan masukan pembangunan, usulan fasilitas umum, keluhan pelayanan desa, atau ide kreatif. Setiap suara warga Dusun I & Dusun II akan diregistrasi resmi dan dibahas dalam sidang BPD.
Warga mengisi formulir online atau memilih opsi anonim.
Sekretariat BPD memverifikasi dan menerbitkan nomor registrasi (1x24 jam kerja).
Aspirasi dikaji dan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi resmi kepada Kepala Desa.
Dituangkan dalam usulan APBDes / kebijakan penanganan langsung oleh pihak terkait.
BPD Kadilangu menjunjung tinggi asas kerahasiaan. Jika Anda memilih opsi Anonim, identitas nama dan kontak Anda tidak akan dipublikasikan ke pihak mana pun.
Butuh respons cepat via WhatsApp?
Sekretariat BPD Kadilangu
Pertanyaan yang sering diajukan masyarakat mengenai peran dan mekanisme BPD Kadilangu.
Sekretariat BPD Kadilangu terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi, menyampaikan usulan tertulis, atau beraudiensi langsung dengan para anggota BPD masa bakti 2026 – 2034.
📍 Alamat Kantor
Kompleks Balai Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556
⏰ Jam Buka Layanan
Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB
Jumat: 08.00 – 11.30 WIB
Hubungi petugas piket sekretariat BPD Kadilangu melalui kontak berikut: